Adhikarya Parlemen

Gina Fadlia Swara: Segera Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng untuk Kebutuhan Ramadan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Gina Fadlia Swara SE MM, menyesalkan keputusan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Gina Fadlia Swara SE MM. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Gina Fadlia Swara SE MM, menyesalkan keputusan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. 

Sebelumnya, angka HET minyak goreng tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam aturan itu, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Gina yang merupakan anggota Komisi III DPRD Jabar yang membidangi keuangan ini di Bandung, Kamis (31/3/2022).

Gina mengatakan, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pun belum mampu menyelesaikan persoalan minyak goreng, dan seketika dicabut.

Sebab saat HET ditetapkan Rp 14 ribu pun, malah terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga banyak masyarakat yang belum menerima manfaat dari penetapan HET tersebut.

"Kami mendengar keluhan masyarakat di Jawa Barat, kebanyakan sekarang yang dikeluhkannya adalah minyak goreng yang sempat murah tapi langka, dan kini minyak goreng melimpah tapi mahal, dengan harga nyaris dua kali lipatnya," kata Gina.

Di sisi lain, menurut anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebenarnya bisa menjadi landasan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menata perdagangan minyak goreng

Menurutnya, dengan peraturan ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) kepada perusahaan minyak goreng.

Dengan DMO, pemerintah mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara dengan DPO, pemerintah dapat mengatur harga minyak sawit mentah di Tanah Air

"Kalau ini tidak jalan, sebenarnya pemerintah bisa saja mencabut HGU perusahaan kelapa sawit. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," ujarnya.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini pun mendorong semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisian, dan anggota dewan untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved