Lapas Kelas II B Sukabumi Sosialisasikan SPPN, Agar Penilaian Pemberian Remisi Napi Objektif
Lapas kelas IIB Sukabumi sosialisasikan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada seluruh wali pemasyarakatan, Selasa (29/3/2022)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lapas kelas IIB Sukabumi sosialisasikan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada seluruh wali pemasyarakatan, Selasa (29/3/2022).
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar mengatakan, sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan peningkatan kapasitas pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana dengan menggunakan instrumen SPPN dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Penilaian menggunakan instrumen SPPN ini merupakan penilaian yang objektif untuk memilih narapidana yang layak mendapatkan pelayanan remisi dan Integrasi, pelaksanaan SPPN ini akan segera di implementasikan sesuai dengan arahan pimpinanan," ujar Christo, dalam keterangannya.
Dalam sosialisasi itu, Ia menyampaikan pentingnya cara pengisian instrumen SPPN bagi para warga binaan.
Diharapkan, kata dia, dengan adanya sosialisi tersebut seluruh petugas yang ditunjuk menjadi wali pemasyarakatan dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan nilai yang objektif.
"Saya harap dengan adanya sosilisasi ini seluruh warga binaan dapat lebih patuh dan disiplin guna mendapatkan nilai sangat memuaskan pada instrumen SPPN, sehingga kami memiliki alasan yang kuat untuk memberikan remisi atau program integrasi kepada mereka" ucapnya.