Ramadan 1443 H
Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan MUI
Perdebatan antara apakah menyikat atau menggosok gigi membatalkan puasa selalu ada saja di masyarkat. Simak penjelasan dari MUI.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID - Perbincangan mengenai apakah menyiikat gigi bisa membatalkan puasa, termasuk saat bulan Ramadan, masih sering terdengar di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, saat ini umat Islam sedang bersiap menyambut Ramadan 1443 H, dan akan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
Muslim yang memenuhi kriteria wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, dari fajar hingga matahari terbenam.
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan, dua di antaranya yang paling diketahui adalah makan dan minum.
Namun, apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa?
Baca juga: 7 Ucapan Selamat Ramadan dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengatakan umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.
"Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Namun, hukum menggosok gigi saat puasa bisa berubah menjadi makruh apabila dilakukan setelah waktu zuhur.
"Kalau setelah zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," kata Cholil.
Meski demikian, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.
Menurutnya, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air. (*)