Tangis Anak Nia Daniaty Pecah di Persidangan, Divonis 3 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Korban

Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Sebelumnya, dia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.

Editor: Giri
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Sebelumnya, dia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.

Anak Nia Daniaty itu dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan

Didang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) sore.

Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.

Olivia ditahan sejak 11 November 2021.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Oi mengusap matanya.

Olivia Nathania tampak menutup wajahnya dengan tangan (bawah) saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya, Senin (28/3/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Olivia Nathania tampak menutup wajahnya dengan tangan (bawah) saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya, Senin (28/3/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) ()

Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris seusai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Olivia Nathania Menangis Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban CPNS Bodong Teriak Histeris

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved