Ogah Macet-macetan di Puncak Bogor, Mahasiswa Ini Jalankan Ide ''Cemerlang'', Akhirnya Diamankan

Pria yang mengaku anggota Densus 88 Mabes Polri menipu polisi sungguhan di Jalur Puncak Bogor, pada akhir pekan atau Sabtu (26/3/2022) malam.

Editor: Giri
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Akibat perbuatannya, ZP yang berasal dari Jakarta ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri dan kami juga akan berkerja sama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur puncak," ujar Iman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Densus Gadungan Pakai Pelat Palsu dan Strobo di Puncak, Polisi Sebut Supaya Lancar

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved