Polisi Cegat Mobil Boks yang Melintas di Sumedang, Isinya Ternyata Ribuan Botol Miras

Menurut Dedi, saat ini kendaraan boks dan barang bukti minuman keras tersebut sudah diamankan di Markas Polres Sumedang. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Satnarkoba Polres Sumedang
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan mobil boks pengangkut ribuan botol minuman keras jenis anggur merah, Sabtu (26/3/2022) petang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan mobil boks yang pengangkut ribuan botol minuman keras jenis anggur merah. 

Minuman yang memabukkan tersebut rencananya bakal dipasok ke sejumlah wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Sumedang Kota. 

"Kami mengamankan mobil boks pengangkut miras itu di wilayah Jatinangor pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada TribunJabar.id, Minggu pagi (27/3/2022). 

Dedi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, ribuan botol minuman keras ini rencananya akan diedarkan ke warung-warung di tiga kecamatan di Sumedang. 

"Rencananya akan diedarkan di Jatinangor, Tanjungsari, dan Sumedang Kota, " ucapnya. 

Dedi menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari informasi masyaarakat. 

"Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung merespons informasi tersebut dan mendatangi lokasi, dan ternyata benar ada mobil boks yang mengangkut ribuan botol minuman keras jenis anggur merah," kata dia. 

Menurut Dedi, saat ini kendaraan boks dan barang bukti minuman keras tersebut sudah diamankan di Markas Polres Sumedang. 

"Kegiatan operasi cipta kondisi ini merupakan upaya penanggulangan penyakit masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif mejelang  bulan suci Ramadan," ucap Dedi. 

Dia mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan segera melaporkan jika mendapati peredaran minuman keras di lingkungannya masing-masing 

"Jika mebadapati peredaran miras, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, agar segera dilakukan tindakan tegas oleh petugas, " tuturnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved