Ramadan 1443 H

Bukan Hanya Makan dan Minum, Hal-hal Ini Dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Tidak hanya makan dan minum di siang hari. Hal ini juga dapat membatalkan puasa Ramadan.

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Hermawan Aksan
NIV Bible melalui Tribunnews.com
ilustrasi mengerjakan amalan puasa 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah.

Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi muslim yang memenuhi syarat syariat.

Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, bukan hanya makan dan minum.

Simak berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Munggahan Puasa Tahun Ini, Pantai Sayang Heulang yang Sudah Ditata Dikunjungi Banyak Wisatawan

1. Makan dan Minum

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh pada siang hari, dengan dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Aktivitas makan dan minum selama puasa Ramadan hanya bisa dilakukan sebelum fajar dan setelah terbitnya matahari.

Dasar dari ketentuan tersebut berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 187:

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..."

Lantas, bagaimana jika seseorang lupa?

Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". [H.R Al- Bukhari 1797 dan Muslim 1952].

2. Hubungan Badan Waktu Puasa

Puasa Ramadan akan batal ketika suami istri melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam.

Jika hal demikian terjadi, diwajibkan mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayarkan kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

3. Muntah dengan Sengaja

Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya." [H.R Al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666].

4. Keluar Air Mani Secara Sengaja

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa.

Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi maupun sentuhan dengan pasangan.

Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tak batal.

5. Haid/Nifas

Haid dan nifas yang datang kepada perempuan juga membatalkan puasa.

Saat mengalami hal tersebut, dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa ramadhan.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan." (HR Muslim 508)

6. Gila

Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

7. Murtad

Seseorang yang keluar dari Islam, dengan sendirinya puasa orang tersebut batal.

Ia termasuk dalam kategori murtad, yakni mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved