Ramadan 1443 H
Bukan Hanya Makan dan Minum, Hal-hal Ini Dapat Membatalkan Puasa Ramadan
Tidak hanya makan dan minum di siang hari. Hal ini juga dapat membatalkan puasa Ramadan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Hermawan Aksan
3. Muntah dengan Sengaja
Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya." [H.R Al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666].
4. Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa.
Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi maupun sentuhan dengan pasangan.
Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tak batal.
5. Haid/Nifas
Haid dan nifas yang datang kepada perempuan juga membatalkan puasa.
Saat mengalami hal tersebut, dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa ramadhan.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan." (HR Muslim 508)
6. Gila
Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
7. Murtad
Seseorang yang keluar dari Islam, dengan sendirinya puasa orang tersebut batal.
Ia termasuk dalam kategori murtad, yakni mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat. (*)