Polisi Sita 1 Ton Sabu Sabu

5 Tersangka Pengedar 1 Ton Sabu-sabu yang Digagalkan Polda Jabar Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya

Kelima tersangka itu yakni SA, HM, HH, AH dan MH. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari ke lima tersangka itu, memiliki peran berbeda

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan sabu-sabu di Pangandaran, Rabu (16/3/2022). (Ist) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Total ada lima tersangka yang diamankan Polisi saat menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu di Pantai Mandasari, Pangandaran.

Kelima tersangka itu yakni SA, HM, HH, AH dan MH. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari ke lima tersangka itu, memiliki peran masing-masing.

Pelaku SA merupakan tersangka yang menerima sabu dari HM. Lalu, HM merupakan tersangka yang berperan sebagai pengendali sabu.

Baca juga: Mantan Kepala Dusun yang Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu, Sosoknya Dikenal Baik dan Sopan

Kemudian MH yang merupakan warga negara asing asal Afghanistan, berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya, markoba jenis sabu seberat satu ton lebih diselundupkan melalui jalur laut menggunakan perahu. Sabu tersebut dikemas dalam kotak dan dimasukan ke dalam karung.

Penyelundupan sabu dari Iran itu berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jabar Rabu 16 Maret 2022.

Baca juga: Soal Penyelundupan Sabu-sabu Satu Ton di Pangandaran, Kapolda Jabar Mohon Waktu, Masih Pengembangan 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved