Nasib Pilu Comara Pria Garut Sempat Dibebaskan Karena Curi Ponsel, Kini Makan Pun Susah
Masih ingat Comara Saiful, warga Garut yang dibebaskan Kejari Garut karena curi ponsel supaya anaknya bisa sekolah online?
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Masih ingat Comara Saiful, warga Garut yang dibebaskan Kejari Garut karena curi ponsel supaya anaknya bisa sekolah online?
Saat itu, ia dibebaskan melalui restorative justice. Comara sempat mendekam di penjara selama satu bulan, setelah kasusnya lengkap dan diserahkan ke Kejari Garut, ia kemudian dibebaskan.
Comara merupakan warga Desa Sukawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lantas bagaimana kabar Comara saat ini?
Saat dihubungi Tribunjabar.id, Comara mengaku kondisinya saat ini masih memilukan.
Selepas bebas dari jerat hukum, dia masih nganggur. Bahkan motor untuk ngojek dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ditambah anak saya sekarang pada sakit, setelah bebas sih saya belum dapat kerjaan, buat sehari-hari juga susah," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Ia menjelaskan jarang pulang ke rumah lantaran malu jika pulang dalam keadaan tidak membawa nafkah untuk anak istrinya.
Keadaan pilu itu mengingatkan Comara di saat keluarganya kesulitan makan yang kemudian membawanya ke kantor desa.
Kepergiannya ke kantor desa saat itu untuk meminta beras yang kemudian berujung pada pencurian sebuah handphone milik seorang siswa yang sedang praktek kerja lapangan di desa tersebut.
"Kalo liat kondisi saat ini sedih, ingat waktu itu pas lapar datang ke desa, kemudian melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini tengah menunggu mendapat pekerjaan hanya untuk sekedar menyambung hidup.
Bapak dari 4 anak itu yakin kejadian masa lalu yang menimpanya tidak akan terulang kembali.
"Sekarang tinggal nunggu aja, ada teman yang mau ajak saya kerja di bengkel las, sedang persiapan untuk buka," ucapnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 September 2021 di Desa Sukawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Selama satu bulan Comara menjalani proses hukum dan sempat ditahan di Polres Garut, polisi lalu melimpahkan kasusnya ke Kejari Garut.
Kejari Garut menggunakan pertimbangan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga perkaranya selesai.(*)