KRONOLOGI Penembakan AKBP Beni Mutahir oleh Tahanan Kasus Narkoba Berawal Dari Pelanggaran Kode Etik
Sebelum tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial Ry, AKBP Beni Mutahir disebut telah melanggar kode etik profesi Polri.
TRIBUNJABAR.ID- Sebelum tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial Ry, AKBP Beni Mutahir disebut telah melanggar kode etik profesi Polri.
Yakni, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) dengan mengeluarkan tahanan kasus narkoba, berinisial Ry dari ruang tahanan.
AKBP Beni Mutahir ditembak di rumahnya di Jalan Mangga Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungigi Kota Gorontalo pada 20 Maret 2022.
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, kata dia, AKBP Beni Mutahir juga terungkap melanggar pasal 13 huruf f yang melarang agar tahanan dikeluarkan tanpa perintah tertulis dari penyidik dan atasan penyidik atau penuntut umum atau hakim yang berwenang.
Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Mereka dianggap tidak mencegah perbuatan Beni saat mengeluarkan tahanan. Sekalipun Beni hadi atasan mereka, namun ketujuh anggota Polri ini wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan aturan.
Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.
"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyebut Ry dijemput oleh AKBP Beni Mutahir pada Senin (20/3/2022) dini hari.
Saat itu, Ry mengaku bahwa dia punya masalah rumah tangga. Beni yang bersimpati menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya di Perumahan Asparaga.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut. Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya. Ia lantas berupaya kabur menuju bandara. Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Kronologi lengkap
Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;
- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.
- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.
- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.
- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.
- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.
- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.
- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.
- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dapur mengambil air minum.
- RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.
- Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.
Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.
Selanjutnya pelaku masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.
M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku pergi dari rumah.