KRONOLOGI Penembakan AKBP Beni Mutahir oleh Tahanan Kasus Narkoba Berawal Dari Pelanggaran Kode Etik

Sebelum tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial Ry, AKBP Beni Mutahir disebut telah melanggar kode etik profesi Polri.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Gorontalo/Istimewa
AKBP Beni Mutakhir, perwira di Polda Gorontalo yang meninggal dunia ditembak tahanan narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID- Sebelum tewas ditembak tahanan kasus narkoba berinisial Ry, AKBP Beni Mutahir disebut telah melanggar kode etik profesi Polri.

Yakni, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) dengan mengeluarkan tahanan kasus narkoba, berinisial Ry dari ruang tahanan.

AKBP Beni Mutahir ditembak di rumahnya di Jalan Mangga Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungigi Kota Gorontalo pada 20 Maret 2022.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, kata dia, AKBP Beni Mutahir juga terungkap melanggar pasal 13 huruf f yang melarang agar tahanan dikeluarkan tanpa perintah tertulis dari penyidik dan atasan penyidik atau penuntut umum atau hakim yang berwenang.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Mereka dianggap tidak mencegah perbuatan Beni saat mengeluarkan tahanan. Sekalipun Beni hadi atasan mereka, namun ketujuh anggota Polri ini wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan aturan.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyebut Ry dijemput oleh AKBP Beni Mutahir pada Senin (20/3/2022) dini hari.

Saat itu, Ry mengaku bahwa dia punya masalah rumah tangga. Beni yang bersimpati menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya di Perumahan Asparaga.

“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.

Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut. Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.

Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.

"Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved