Minggu Ini Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pekan Lalu Masih Ada 7

Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang  berada pada level 4.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Suasana Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi dibuka kembali setelah penyekatan PPKM Level 4, Kamis (5/8/2021). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.  

- Tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen;

- Sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen;

Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen;

- Sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

- Selanjutnya, masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen;

- Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved