Minggu Ini Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pekan Lalu Masih Ada 7
Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang berada pada level 4.
- Tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen;
- Sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen;
Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen;
- Sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
- Selanjutnya, masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen;
- Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.