Minggu Ini Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pekan Lalu Masih Ada 7

Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang  berada pada level 4.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Suasana Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi dibuka kembali setelah penyekatan PPKM Level 4, Kamis (5/8/2021). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.  

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. 

Hal tersebut sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan, di mana sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri No. 16 Tahun 2022 yang berakhir tanggal 21 Maret 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, pandemi Covid-19 kini semakin membaik, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang  berada pada level 4.

Pada minggu sebelumnya masih ada 7 daerah yang berada pada level 4.

"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," katanya, Selasa, (22/3/2022).

Sementara itu untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

Kemudian  terdapat 6 daerah yang berada pada PPKM Level 1.

"Dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali," pungkasnya.

PPKM Level 1 di Jabar Cuma di Pangandaran

Pemerintah kembali memperpanjang wilayah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan.

Penerapan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 ini. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved