Dua Polisi di Sukabumi Dipecat Tidak Hormat, Kapolres: Kerap Berulah, Ada yang Lakukan Tindak Pidana
Dua polisi di Sukabumi dipecat tidak dengan hormat. Mereka kerap melakukan pelanggaran disiplin dan ada yang melakukan tindak pidana.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribujabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar, dihentikan secara tidak hormat, Selasa (22/3/2022).
Kedua personel Polri yang menerima pemberhentian tidak dengan hormat tersebut yakni Brigadir SS dan Bripda AL.
Keduanya terbukti melangar kode etik profesi Polri (KEPP) dan ada salah satu melakukan tindak pindana.
Pantuan Tribunjabar.id, dalam posesi upaca PTDH tersebut kedua personel yang mendapatkan sanski tidak dihadirkan saat upacara.
Sebagai tanda kehadirannya, Pores Sukabumi menggantinya dengan foto kedua personel tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, permberhentian tersebut tindak lanjut berdasarkan keputusan Polda Jawa Barat Nomor Kep.193/II/2022 tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Sukabumi Kota.
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak Polda Jawa Barat terhadap yang bersangkutan," ujarnya, kepada Tribunbajar.id, seusai menggelar upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.
Pemberhentian ini, kata Zainal merupan bagian dari proses rangkaian panjang dalam penetapan kejadian terhadap keduanya.
Keduanya kerap berulah melakukan tindakan pelanggaran disiplin.
"Kedua yang bersangkutan berulang kali melakukan tindakan pelanggaran disiplin kemudian ada juga yang melakukan tindakan pidana, maka keputusan ini diambil," ujarnya.
Baca juga: Kapolsek Dicopot, Buntut Tahanan Meninggal dan Alami Luka Lebam, Lima Polisi Terancam Dipecat