Doni Salmanan Bikin Repot Artis yang Kecipratan Cuan, Giliran Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa

Artis peran Rizky Billar akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Editor: Giri
Instagram/donisalmanan
Doni Salmanan (kiri) saat menghadiri pesta pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis peran Rizky Billar akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Iya, hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa," ujar Kasubdit I (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.

Satu di antara saksi yang diperiksa adalah penyanyi Rizky Febian.

Rizky diperiksa pada Rabu pekan kemarin.

Selain itu, ada juga tiga youtuber, yakni Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.

Ketiganya sudah diperiksa pada Kamis 17 Maret 2022.

Doni Salmanan sudah ditetapkan tersangka penipuan investasi dan judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. 

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.

Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.

Disita pula, sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.

Terbaru, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni berinisial Z pada Jumat, 18 Maret 2022.

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Panggil Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved