Tiga Bulan Terakhir, Polres Karawang Tangkap 38 Pengedar Narkoba
Para pengedar narkoba itu rata-rata menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba dari bandar besarnya.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap 38 pengedar narkoba selama tiga bulan terakhir.
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT) hingga ratusan gram dan butir.
"Dari 38 pengedar narkoba itu dari 29 kasus peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di Karawang sejak Januari hingga pertengahan Maret (2022)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada Tribun Jabar, Senin (21/3/2022).
Dari puluhan pelaku itu Satuan Narkoba Polres Karawang menyita ganja 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.
"20 kasus sabu-sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT," katanya.
Baca juga: Belasan Pengedar Narkoba di Kuningan Dibekuk Polisi, dari Oknum ASN, Mahasiswa, hingga Ustaz
Aldi mengatakan, puluhan pelaku yang ditangkap merupakan para pemain baru. Mereka rata-rata menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba dari bandar besarnya.
Untuk tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.