Terungkap Motif Pelaku Penyerangan 2 Remaja di Majalengka hingga Tangan Putus, Dendam Kelompok
Baik pelaku maupun korban merupakan anggota geng motor. Kedua kubu tersebut memiliki dendam satu sama lain yang acap kali memakan korban
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Motif dalam aksi penyerangan kawanan geng motor kepada kedua remaja di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka terungkap.
Dua dari delapan pelaku yang melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis celurit itu mengungkapkan motifnya kepada polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir mengatakan, motif para pelaku itu diketahui balas dendam.
Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan anggota geng motor.
Baca juga: Diserang Kawanan Geng Motor Bawa Celurit, Tangan Remaja di Majalengka Putus, Temannya Kena Tebas
"Motifnya balas dendam, jadi mereka ini melihat lawan geng motornya yang melintas di jalan. Tanpa pikir panjang, mereka mengejar dan melancarkan aksi brutalnya hingga salah satu korban luka mengalami putus tangan sebelah kiri," ujar Edwin kepada media, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan dia, dari kubu pelaku diketahui mereka merupakan anggota geng motor dari Moonraker.
Sedangkan, kedua korban berasal dari anggota geng motor XTC.
Kedua kubu tersebut, menurut Kapolres, memiliki dendam satu sama lain yang acap kali memakan korban hingga meresahkan masyarakat.
"Dari delapan yang beraksi malam itu, dua ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang melakukan aksi penyerangan kepada korban hingga mengalami putus tangan dan robek di telapak tangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi brutal kembali dilakukan oleh gerombolan pemuda yang diduga merupakan geng motor di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aksi gerombolan pemuda itu memakan korban.
Korban tersebut berinisial KZA (21), yang mengalami luka serius di mana tangan kirinya putus.
Adapun teman dari KZA, DHA (18) juga menjadi korban dari aksi kejam dari gerombolan remaja tersebut.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: KORBAN Kecelakaan di Sukabumi Diviralkan Jadi Korban Geng Motor, Orangtuanya Kaget Bukan Main
Saat itu, kedua korban yang melintas di Jalan Raya Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dipepet oleh kawanan pemuda yang diduga geng motor.
Para pelaku pun menyerang secara brutal ke kedua korban.
"Korban KZA bersama temannya DAH saat itu
hendak main ke rumah temannya di Desa Bongas Wetan dengan menggunakan sepeda motor."
"Namun saat melintas di Jalan Raya Desa Bongas Wetan dengan berboncengan di tengah perjalanan diberhentikan dan diserang rombongan pelaku kurang lebih berjumlah 8 orang menggunakan empat sepeda motor hingga terjatuh," jelas dia.
Setelah terjatuh, Kapolres menjelaskan, korban melarikan diri ke sebuah warung di kawasan tersebut.
Namun, delapan orang yang diduga geng motor itu terus mengejarnya.
Hingga akhirnya, tangan kiri KZA terkena sabetan celurit sampai putus.
Sedangkan, rekannya DAH mengalami luka robek di bagian telapak tangannya.
"Karena terus dikejar, kedua korban melarikan diri ke sebuah warung milik warga. Di sana, pelaku terus mengejar dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit hingga akhirnya tangan kiri KZA tertebas celurit hingga putus."
"Korban lainnya DAH, juga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya akibat senjata tajam yang dilayangkan para pelaku," katanya.
Kejadian yang menimpa kedua korban sempat menggegerkan masyarakat sekitar.
Baca juga: Geng Motor Beraksi di Makassar, Mau Menolong Orang Kena Panas Justru Kena Tebas, Tangan Diamputasi
Keduanya pun langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit sekitar.
"Dari laporan yang diterima oleh kami, kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari delapan pelaku yang menjadi pelaku utama dalam aksi serangan geng motor itu," jelas dia.
Adapun, kedua pelaku masing-masing berinisial berinisial YS (22) warga Desa Cidenok dan ASA (23) warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.
Dengan kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.