Kabar Terkini OC Kaligis, Tak Lama Lagi Bebas Murni, Ini yang Dilakukannya

OC Kaligis kini tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Ia segera bebas murni.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribunjabar/Mega Nugraha
OC Kaligis di Lapas Sukamiskin. Kini OC Kaligis tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Advokat kondang, OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

OC saat ini tengah berada di Jakarta bersama keluarganya.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Budiana mengatakan, selama mendapatkan CMB, OC Kaligis diwajibkan melapor secara langsung maupun lewat video call.

"Selama pandemi wajib lapornya masih video call. Tapi nanti ada lapor langsungnya minggu depan. Wajib lapor langsungnya dua minggu sekali," ujar Budiana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).

Menurut Budiana, OC Kaligis mendapatkan CMB selama tiga bulan.

Selama cuti, kata dia, OC Kaligis tak kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Dia di Jakarta, cuma dimonitor terus sama pembimbingnya," katanya.

Selama menjalani CMB, OC diberikan keleluasaan untuk beraktivitas di tengah-tengah masyarakat.

Hanya saja, OC dilarang pergi ke luar negeri.

"Tidak ada larangan beraktivitas di masyarakat, cuma harus taat prokes dan wajib lapor," ucapnya.

OC Kaligis merupakan terpidana suap hakim PTUN Medan.

Ia kemudian divonis 10 tahun penjara.

Oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman OC dikurangi dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung.

Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

Baca juga: OC Kaligis Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat Pengacara Senior

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved