Kabar Seleb

Beda Sikap Doni Salmanan dan Indra Kenz, Pria asal Soreang Akui Salah Siap Hadapi Kasus Tanpa Beban

Saat ditetapkan jadi tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki cara berbeda dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Beda Sikap Doni Salmanan dan Indra Kenz, Pria asal Soreang Akui Salah Siap Hadapi Kasus Tanpa Beban 

Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Dibui, Dinan Fajrina Disebut Hamil? Sahabat Ungkap Kondisi Istri Crazy Rich Bandung

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Beda dengan Indra Kenz yang tak kooperatif

Indra Kenz Crazy Rich Medan pakai baju tahanan, fotonya viral.
Indra Kenz Crazy Rich Medan pakai baju tahanan, fotonya viral. (akun gosip Instagram)

Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya tak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu terlihat ketika penyidik membongkar ponsel milik tersangka.

"Nggak ada (barang bukti). Kami bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menyampaikan bahwa barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada.

Sebab, Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel lamanya.

"HPnya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.

Ia menyatakan bahwa Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved