Moge Tabrak Bocah Kembar

Salah Satu Moge Dalam Kecelakaan Maut Tabrak Bocah Kembar Ternyata Pakai Pelat Nomor Untuk Mobil

Salah satu dari dua motor gede yang menabrak dua orang bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran, ternyata memakai pelat nomor untuk mobil

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar / Andri M Dani
Dua moge yang digunakan dua pelaku saat menabrak dua bocah kembar di Pangandaran kini di Polres Ciamis dinaungi penutup. 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Salah satu dari dua motor gede (moge) yang menabrak dua orang bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran Blok Kedung Palungpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran Sabtu (12/3) pukul 13.15 pekan lalu, tidak hanya bodong alias tidak terdaftar di kepolisian.

Ternyata pelat nomor D 1993 NA  yang dipakai pada moge berwarna merah tersebut bukan peruntukan untuk sepeda motor. Tapi peruntukannya untuk mobil roda 4.

Sesuai dengan register dan identifikasi kendaraan, nomor dengan awal angka 1 peruntukannya adalah untuk mobil roda 4.

Baik itu mobil pribadi (warna hitam) atau mobil angkutan umum (kuning).

“Nomor awal 1... itu biasanya dipakai untuk mobil roda 4,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.Ik kepada Tribun di sela-sela kegiatan kunjungan Wakapolda Jabar Brigjen Bariza Sulfi meninjau kegiatan gerai vaksinasi  yang digelar Forkopimda Ciamis di Gedung Islamic Center Ciamis, Jumat (18/3).

Moge merah yang sempat menggunakan pelat nomor D 1993 NA  tersebut tidak hanya tidak terdaftar di kepolisian tetapi menurut AK Zanuar Cahyo Wibowo, juga menggunakan pelat nomor yang bukan peruntukannya.

“Pelat nomor itu (D 1993 NA) peruntukkannya untuk kendaraan roda 4 (mobil). Bukan untuk sepeda motor,” katanya.

Menyusul adanya beberapa kejanggalan dari salah satu moge yang terlibat kecelakaan maut di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Tunggilis Kalipucang Pangandaran tersebut menurut AKP Zanuar pihaknya sudah berkoordinasi  dengan Satreskrim Polres Ciamis.

“Ya untuk itu (melacak ada kejanggalan) kami sudah berkoordinasi  dengan Satreskrim,” katanya.

Sementara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kembar, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) di Kedung Palungpung Tunggilis Sabtu (12/3) tersebut, pihak Polres Ciamis sudah menetapkan dua pengendara moge yakni AW dan AP sebagai tersangka.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ciamis. Mereka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Kedua pengendara moge tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Meski antara kedua tersangka dengan pihak keluarga korban sudah islah/damai, pihak Polres Ciamis tetap akan memproses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan 2 anak kembar tersebut sampai pelimpahan berkasnya ke kejaksaan.

“Sekarang kami masih melengkapi berkas. Ditargetkan 20 hari ke depan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Sementara dua moge maut yang sudah disita Polres Ciamis sebagai barang bukti kini diamankan di halaman parkir atas (halaman ujian parktek SIM) Polres Ciamis. Yakni moge merah yang sempat menggunakan pelat nomor D 1993 NA yang diduga bodong (tidak terdaftar di kepolisian. Dan moge silver B 6227 HOG yang diduga menunggak pajak. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved