Polisi Duga Ada yang Mengajari Indra Kenz Cara Hilangkan Barang Bukti, Mengaku Hapenya Hilang

Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya tak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Editor: Ravianto
Istimewa/Ho
Beredar foto crazy rich Indra Kenz mengenakan baju tahanan khas warna oranye. Wajahnya lesu, terlihat sedih. Terancam penjara 20 tahun dan miskin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya tak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu terlihat ketika penyidik membongkar ponsel milik tersangka.

"Nggak ada (barang bukti). Kita bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menyampaikan bahwa barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada.

Sebab, Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel lamanya.

"HPnya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.

Ia menyatakan bahwa Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved