Pak Uu

Pak Uu; Perlu Langkah Kolaboratif Tingkatkan Layanan, Pemadam Kebakaran Bisa Jadi Organisasi Mandiri

Pak Uu menyatakan untuk meningkatlan pelayanan kebakaran perlu langkah kolaboratif karena itu pemadam kebakaran bisa jadi organisasi mandiri

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, mengapresiasi kabupaten/ kota yang selama ini telah memprioritasikan pelaksanaan sub- urusan kebakaran dan penyelamatan di daerah masing -masing.

Ini diungkap Wagub Jabar saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/03/2022).

Pun begitu, lanjut Pak Uu,  sapaan Wagub Jabar, diperlukan langkah kolaboratif dalam upaya meningkatkan layanan kebakaran dan penyelamatan.

Karena tidak akan optimal bila hanya mengandalkan Pemerintah saja, namun memerlukan partisipasi dan kolaborasi masyarakat/relawan, akademisi, dunia usaha, serta pihak lainnya.

Baca juga: Soal Logo Halal, Pak Uu Wagub Jabar: Kaligrafi Harus Mudah Dibaca, Warna Hijau Lebih Pas

Adapun momentum upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Gedung Sate merupakan momentum pertama pelaksanaan sub -urusan kebakaran yang diampu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 175 Tahun 2021 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja BPBD Provinsi Jawa Barat.

"Harapannya Pemadam Kebakaran dan penyelamatan lambat laun menjadi organisasi yang mandiri," kata Pak Uu.

Pun organisasi Pendam Kebakaran dan penyelamatan yang mendiri itu juga sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Disisi lain, kebakaran juga merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu trantibumlinmas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantara 5 urusan pemerintahan wajib lainnya.

Baca juga: Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Pak Uu: Turunkan Ego

"Konsekuensi sub -urusan kebakaran menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. kewenangan sub -urusan kebakaran di kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran uu nomor 23 tahun 2014, yaitu melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.

"Selanjutnya melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, melakukan investigasi kejadian kebakaran, dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, temasuk melaksanakan pemetaan rawan kebakaran," kata Pak Uu.

Selanjutnya berdasarkan pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 bahwa Gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat.

Sehingga Provinsi juga berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan sub-urusan kebakaran di Kabupaten/Kota termasuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan di kabupaten dan kota.

Baca juga: Sehari Setelah Kebakaran, Wagub Jabar Gercep Bawa Duit Rp 100 Juta untuk Pesantren Miftahul Khoirot

"Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Provinsi Jawa Barat, baru terdapat 13 Kabupaten/Kota yang memiliki Dinas Damkar yang berbentuk mandiri, 14 Kabupaten/Kota masih melekat dengan BPBD atau Satpol PP dengan jumlah personil mencapai 5.000 orang aparatur pemadam kebakaran dan keselamatan," sebut Dia.

Sementara itu, brdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri bahwa capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub -kebakaran di wilayah Jawa Barat sebesar 78,84 persen dari target 100 persen pada tahun 2020.

"Tentu saja hal ini perlu kita sikapi bersama, karena terdapat kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam mencapai target SPM," kata Uu.

"Dalam rangka meningkatkan capaian SPM sub -urusan kebakaran, melihat banyaknya kejadian kebakaran serta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, tentunya keterlibatan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan," katanya.

Pun Kementerian Dalan Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran (ditetapkan tanggal 28 maret 2020) sebagai panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran (Redkar).

Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Bakal Datang ke Tasikmalaya, Bantu Keluarga Rebutan Bayi

"Berdasarkan keputusan tersebut setiap daerah didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat RT/RW tingkat Desa/Kelurahan, yang akan terakumulasi menjadi Redkar tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Nasional," ucap Pak Uu

"Melalui wadah Redkar, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi lingkungannya dari ancaman bahaya kebakaran," katanya.

Untuk mendukung berbagai upaya terkait sub- urusan kebakaran dan penyelamatan, pada upacara penyelenggaraan HUT ke-103 ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen bersama tentang pencegahan penanggulangan serta penanganan kebakaran dan penyelamatan antar kabupaten/ kota di Jabar.

Juga diadakan Penyerahan piagam penghargaan bagi Instansi pemadam kebakaran kabupaten/ kota di Jabar yang memiliki prestasi dan kinerja dalam penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Sejumlah instansi yang menerima piagam penghargaan diantaranya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bogor, Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta, Satpol PP dan Damkar Kab. Majalengka.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved