Baru Seminggu Tegaskan Tak Akan Cabut HET, Hari Ini Mendag Malah Bebaskan Harga Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, kebijakan yang mendadak, ekstensif, dan terus berubah ditengarai menjadi salah satu penyebab utama kelangkaa

Editor: Ravianto
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Baru sepekan ketegasan itu dikeluarkan Mendag, hari ini sedang disusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mencabut aturan HET yang baru berlaku sejak 1 Februari 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saat melakukan peninjauan ke Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi secara tegas menyatakan tidak akan mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng

Namun, baru sepekan ketegasan itu dikeluarkan Mendag, hari ini sedang disusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mencabut aturan HET yang baru berlaku sejak 1 Februari 2022.

"Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut," ucap Lutfi di Pasar Kebayoran Lama.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, kebijakan yang mendadak, ekstensif, dan terus berubah ditengarai menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan minyak goreng.

"Kami mempertanyakan apakah pemerintah punya road map pengelolaan pasokan dan harga pangan saat ini? atau jangan-jangan sama sekali tidak berdaya mengendalikan pasokan dan harga komoditas pangan dan sepenuhnya dikendalikan mafia pangan atau kartel pangan?" kata Amin saat dihubungi, Rabu (16/3/2022). 

Hari ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan HET minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan. 

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar - pasar. 

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke. 

Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. 

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

Pemerintah Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan. 

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved