6 Pesohor Akan Diperiksa Soal Doni Salmanan, Aset Rp 64 M Disita, Crazy Rich Bandung Minta Maaf

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan dari keseluruhan aset Doni Salmanan yang disita itu ada uang tunai Rp 3,3 Miliar

Instagram/donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita total Rp 64 miliar aset milik influencer Doni Salmanan.

Diduga, Doni Salmanan terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil disita sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep menjelaskan dari keseluruhan aset Doni Salmanan yang disita itu terdapat uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar.

Selain itu, kepolisian juga menyita dua rumah Doni Salmanan di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung. 

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," ujarnya.

Nasib Dinan Fajrina istri Doni Salmanan
Nasib Dinan Fajrina istri Doni Salmanan (Instagram @lambegosip dan Imagenic via Instagram/dinanfajrina)

Baca juga: Di Kasus Doni Salmanan, Dedi Mulyadi Sebut Dari Pejabat Sampai Rakyat +62 Tertipu Penampilan

Polisi juga menyita 18 unit sepeda motor berbagai merek mulai dari Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha, hingga KTM.

Ada pula enam mobil yang turut disita dengan beragam merek yakni Lamborgini, Porsche, BMW, Toyota Fortuner, dan dua merek Honda CRV.

"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," kata dia.

Asep mengatakan, polisi juga menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil.

Di antaranya akta jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

"Ada juga mutasi rekening dan pelat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," ujarnya. 

Selain itu penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Dior, Canali, Balenciaga, dan sejumlah brand ternama lainnya. 

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," ujarnya.

Baca juga: Doni Salmanan Akui Salah dan Minta Maaf, Terancam 20 Tahun Penjara, Minta Hukuman Diringankan

Asep mengatakan penyidik kepolisian bakal memanggil sejumlah influencer ataupun pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved