Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Penipuan CPNS, Ini Hal yang Memberatkan
Atas tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan putri Nia Daniaty itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia Nathania 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.
Atas tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan putri Nia Daniaty itu.
Hal yang memberatkan, Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus CPNS bodong.
Kasus Oi ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total 630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Selain itu, adapun hal yang meringankan dalam tuntutan suami Rafly Noviyanto Tilaar.
Salah satunya ia belum pernah terjerat masalah hukum dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkas JPU.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.