Ketua HDCI Bandung Ungkap Kondisi Pengendara Moge yang Ditahan di Polres Ciamis Seusai Tabrak Bocah

Pengurus HDCI Bandung menjenguk dua anggotanya yang jadi tersangka kasus kecelakaan bocah kembar di Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Andri M Dani
Dua moge maut yang menewaskan 2 bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran Sabtu (12/3) pukul 13.15 lalu kini sudah diamankan di Polres Ciamis (foto/tribunjabar/andri m dani) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN  – Pengurus HDCI Bandung menjenguk dua anggotanya yang jadi tersangka kasus kecelakaan bocah kembar di Pangandaran.

Dua anggota yang ditahan itu berama Angga Permana Putra dan Agus Wardi. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ciamis.

Terkait penetapan kedua pengendara moge sebagai tersangka, HDCI Bandung menghormati langkah hukum dari polisi dan menganggap bahwa semua warga sama di depan hukum.

"Dengan penetapan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa polisi profesional dan semua sama di mata hukum," kata Glenarto, ketua HDCI Bandung, saat menjenguk kedua tersangka di unit laka lantas Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022) sore.

Baca juga: Perjanjian Duit Rp 50 Juta dari Pengendara Moge Untuk Korban Bocah Kembar Banyak Kesalahan

Glenarto mengungkapkan, bahwa kedua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi baik dan tidak ada luka yang serius.

Mungkin tentunya, karena mengalami kejadian semacam ini, keduanya masih shock atas kejadian kemarin (12/3/2022). Karena memang musibah, dan tidak mengharapkan kejadian ini terjadi.

Ia mengatakan, pihaknya dari HDCI Bandung akan melakukan pendampingan hukum kepada kedua anggotanya yang kini masih di proses di Polres Ciamis. 

Baca juga: Soal Duit Rp 50 Juta untuk Korban Moge, Keluarga: Pengendara Moge yang Beri Segitu, Kami Tidak Minta

"Kami pastikan akan memberikan pendampingan bantuan hukum kepada keduanya, sehingga dengan pendampingan hukum yang kita lakukan mudah mudahan prosesnya bisa berjalan dengan lancar, transparan dan dapat terselesaikan dengan baik," ujar Glenarto.

Kronologi

Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengungkap kronologi detail dua pengendara moga tabrak bocah kembar di Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022).

Dia mengatakan, moge merah dengan plat nomor D 1993 NA dikendarai Angga Permana Putra asal Cimahi yang pertama kali menabrak Husan Firdaus.

Saat itu, pengendara moge merah melaju dari arah Padaherang menuju arah Kalipucang. Di sekitar lokasi kejadian, saat bersamaan, ada  Husen sedang menyebrang. Tabrakan pun tak terelakan. 

Adapun kejadian kedua, melibatkan sepeda motor Harley Davidson warna silver dengan pelat nomor  B 6227 HOG yang dikemudikan  Agus Wandri  juga meluncur dari arah Padaherang menuju arah Kalipucang.

Di lokasi kejadian moge yang dikendarai Agus tersebut menabrak Hasan Firdaus bin Wasmo (8) yang menyeberang jalan bersamaan dengan saudara kembarnya, Husen Firdaus. 

Korban Hasan mengalami luka-luka yang cukup parah dan meninggal di lokasi kejadian.

Kedua jasad bocah kembar tersebut, Sabtu (12/3) siang itu juga dibawa ke Puskemas Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

"Kondisi jalan di sekitar lokasi kejadian memang rawan," katanya di Mapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Bagian dari ruas jalan tikungan tajam. Lebar badan jalan mencapai 6 meter dan lebar bahu jalan 2 meter. Merupakan jalan  aspal  dengan status jalan provinsi, dilengkapi penerangan jalan, rambu-rambu dan pengaman jalan.  

“Waktu kejadian cuaca cerah, siang hari dan tidak hujan,” jelas AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Setelah dilimpahkan dari Polres Pangandaran, Sat Lantas Polres Ciamis bergerak cepat menangani kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar tersebut.

Adapun Angga Permana Putra dan Agus Wardi ditetapkan tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Ciamis dan terancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara dua moge, baik yang merah maupun yang silver sudah diamankan di Polres Ciamis. Setelah dilakukan penelusuran, kedua moge tersebut ternyata bermasalah.

Moge merah  tidak terdaftar di kepolisian. Sementara moge silver dengan pelat nomor B 6227 HOG terdaftar di kepolisian tetapi diduga  menunggak pajak  (andri m dani)   

   

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved