Dua Pejabat BPBD Indramayu Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Negara Rugi Rp 4,6 M, Begini Modusnya!

Polres Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). 

Sementara CY, selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu diketahui menerima uang korupsi dari penyedia sebesar Rp 40 juta.

Ia berperan untuk melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

"CY juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp 2.500 per pcs menjadi Rp 4.950 per pcs," ujar dia.

Lanjut dia, sedangkan peran dari tersangka BDR selaku pihak swasta penyedia, diketahui bekerja sama dengan tersangka CY untuk mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp 750 juta.

"Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 4.655.000.000," ujar dia.

Sedangkan tersangka PTR, lanjut AKBP M Lukman Syarif, ia berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera.

Tersangka meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.

"Tersangka PTR juga memalsukan  dokumen kewajaran harga," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved