Di Kasus Doni Salmanan, Dedi Mulyadi Sebut Dari Pejabat Sampai Rakyat +62 Tertipu Penampilan
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ada fakta lain di balik kasus Doni Salmanan. Dia menyebutnya: semua orang ditipu, baik pejabat maupun rakyat.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ada fakta lain di balik kasus Doni Salmanan. Dia menyebutnya: semua orang ditipu, baik pejabat maupun rakyat.
Seperti diberitakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang. Modusnya, sebagai afiliator Quotex, aplikasi trading binary options, dia mengajak warga untuk trading dengan sistem binary options.
Di sisi lain, trading binary options dilarang pemerintah karena sama saja dengan judi.
Dengan menjalankan afiliator trading binary options, dari setiap member yang gagal, dia dapat keuntungan. Asetnya mencapai puluhan miliar.
Dengan keuntungannya, dia membagi-bagikan uang ke masyarakat, membeli barang mewah bahkan membantu Pemprov Jabar hingga Pemkab Bandung Barat menangani pandemi. Dia juga diwawancara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
"Dalam kasus ini, satu fakta tentang Doni Salmanan. Semuanya, dari mulai pejabat hingga warga biasa, semuanya tertipu," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi pada Selasa (15/3/2022).
Ia mengulas saat sebelum kasus terungkap, banyak pihak terkagum-kagum pada Doni Salmanan. Seorang anak muda, usia 20-an tahun, punya aset miliaran, barang mewah ngaku dapat hasil trading.
"Tapi semuanya tidak kritis, tidak mempertanyakan darimana dia dapat uang itu, katanya dari trading, trading macam apa, apa bisa kok bisa dalam hitungan tahun bisa sukses hingga punya aset puluhan miliar," kata Dedi Mulyadi.
Belakangan diketahui, bahwa perbuatan Doni Salmanan ini ternyata menipu banyak orang untuk aktif terlibat dalam trading binary options yang tak lebih seperti judi online.
"Ketika diungkap oleh Polri, semua kaget. Semua menghujat. Ketika sedang jaya dielu-elukan dan ketika jatuh dihujat. Tapi intinya, kita melupakan sisi kritis kita terhadap kasus ini," kata Dedi.
Di sisi lain, Dedi juga menilai warga Indonesia mudah tergiur oleh bujuk rayu dan tampilan. Selain itu banyak dari masyarakat yang tak punya semangat kerja keras hingga akhirnya hanya bisa berkhayal untuk menjadi kaya.
“Bukan hanya soal afiliator, tapi rakyat +62 ini mudah terhipnotis oleh tampilan. Ada orang pakai seragam, ternyata gadungan. Ada orang yang pakai jas dasi ternyata penipu. Belum lagi ada orang tertipu oleh penggandaan uang, harta karun, rekening bank Swiss, samurai Jepang sampai batu merah delima. Ini karena pejabat sampai rakyat +62 mudah tergiur oleh bujuk rayu dan tampilan ditambah minim kerja keras yang akhirnya banyak mengkhayal,” ujar Kang Dedi Mulyadi.
Minta Maaf
Tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan minta maaf dan mengakui kesalahannya. Doni Salmanan dihadirkan dalam press conference di Mabes Polri pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan yang mengenakan seragam tahanan.
Seperti diberitakan, Doni Salmanan dalam kapasitasnya sebagai afiliator Quotex, menjalankan trading binary options yang dilarang pemerintah karena sama dengan judi.
Dia dijerat Pasal 378 KUH Pidanam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya diringankan," kata Doni Salmanan.
Tidak hanya itu, selain mengakui perbuatannya sebagai kesalahan, dia mengingatkan semua pihak untuk tidak tertipu trading ilegal.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Direktur Direktorat Tipitsiber Polri, menjelaskan, Doni Salmanan melakukan tidakan melawan hukum, disangka membuat video youtube yang isinya berita bohong sehingga menyesatkan masyarakat.
"DS membuat video Youtube, berisi berita bohong sehingga menyebabkan kerugian masyarakat, dan DS mendapatkan keuntungan dari video yang dibuat," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Dikatakan, saat ini sudah ada 97 item barang bukti yang dikumpulkan polisi.
Barang bukti itu, di antaranya dua rumah mewah di Jalan Candra Asih, Kota Baru Parahiyangan Bandung Barat, rumah di Soreang, dua bidang tanah.
Sebanyak 18 motor sport Doni Salmanan dan 6 mobil mewah juga disita polisi.
"Kami masih melakukann penelusuran lainnya, kerja sama dengan PPATK, pemblokiran rekening, ada 8 bank sudah diblokir," ujarnya.