Di Kasus Doni Salmanan, Dedi Mulyadi Sebut Dari Pejabat Sampai Rakyat +62 Tertipu Penampilan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ada fakta lain di balik kasus Doni Salmanan. Dia menyebutnya: semua orang ditipu, baik pejabat maupun rakyat. 

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tunjukan wayang miliknya. 

Seperti diberitakan, Doni Salmanan dalam kapasitasnya sebagai afiliator Quotex, menjalankan trading binary options yang dilarang pemerintah karena sama dengan judi.

Dia dijerat Pasal 378 KUH Pidanam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya diringankan," kata Doni Salmanan.

Tidak hanya itu, selain mengakui perbuatannya sebagai kesalahan, dia mengingatkan semua pihak untuk tidak tertipu trading ilegal.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Direktur Direktorat Tipitsiber Polri, menjelaskan, Doni Salmanan melakukan tidakan melawan hukum, disangka membuat video youtube yang isinya berita bohong sehingga menyesatkan masyarakat.

"DS membuat video Youtube, berisi berita bohong sehingga menyebabkan kerugian masyarakat, dan DS mendapatkan keuntungan dari video yang dibuat," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Dikatakan, saat ini sudah ada 97 item barang bukti yang dikumpulkan polisi.

Barang bukti itu, di antaranya dua rumah mewah di Jalan Candra Asih, Kota Baru Parahiyangan Bandung Barat, rumah di Soreang, dua bidang tanah.

Sebanyak 18 motor sport Doni Salmanan dan 6 mobil mewah juga disita polisi.

"Kami masih melakukann penelusuran lainnya, kerja sama dengan PPATK, pemblokiran rekening, ada 8 bank sudah diblokir," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved