Kasus Indra Kenz Senggol Rudy Salim, Akan Diperiksa sebagai Saksi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Rudy Salim direncanakan bakal diperiksa pekan ini.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rafi Ahmad (tengah), menerima Jersey dari Bambang Nurdiansyah (kiri), disaksikan Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim (kanan) saat peluncuran logo Rans Cilegon United Football FC di Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021). Rans Entertainment bersama Prestige Motors mengakuisisi klub sepak bola Cilegon United FC. Tim ini juga akan dikembangkan menjadi sebuah Akademi Sekolah Sepak Bola (SBB)Harapan. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved