Gadis di Bawah Umur Asal Kabupaten Cirebon Jadi Korban Rudapaksa Usai Dicekoki Miras

Menurut dia, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mencekoki korban rudapaksa dengan miras jenis ciu yang dibeli seharga Rp 20 ribu.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon menjadk korban rudapaksa setelah dicekoki minuman keras (miras).

Diduga, pelaku rudapaksa itu adalah pemuda berinisial TD (25), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

TD telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon dan sedang dipemeriksa. Petugas meringkusnya pada Sabtu (12/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyebut kasus rudapaksa itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mencekoki korban rudapaksa dengan miras jenis ciu yang dibeli seharga Rp 20 ribu.

Baca juga: Berdalih Istri Telah Meninggal, Ayah Bejat Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri hingga Hamil

"Korban dan tersangka saling mengenal dan mereka menenggak miras bersama beberapa saksi lainnya," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan, korban yang terpedaya dan mabuk setelah menenggak miras diajak ke rumah salah satu temannya untuk beristirahat.

Rumah tersebut hanya ditempati teman korban karena kedua orang tuanya tinggal dan bekerja di DKI Jakarta sehingga hanya pulang sesekali ke Cirebon.

Lalu, korban rudapaksa pun dipersilakan beristirahat di salah satu kamar di rumah temannya. TD tiba-tiba masuk ke kamar itu dan memerkosa korban.

Baca juga: Di Bandung, Petugas Bank Keliling Rudapaksa Gadis Sejak Usia 13 Tahun, Kini Ditangani Polres Cimahi

Korban berusaha melawan dan menolak ajakan pelaku rudapaksa, TD tetap memaksa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korbannya tidak berdaya, karena sebelumnya dicekoki miras. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku rudapaksa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved