Polisi Sebut Proses Hukum Pemotor Moge Tabrak Mati Bocah Kembar di Pangandaran Berlanjut!
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo memastikan proses hukum pemotor moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran berlanjut.
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo memastikan proses hukum pemotor moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran berlanjut.
Dua bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus, putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48) warga Dusun Babakansari Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran tewas ditabrak pemotor moge asal Cimahi, Angga Permana Putra (40) dan Agus Wardi (52) asal Bandung Barat.
Seusai kejadian, kedua pemotor moge ini keluarkan duit Rp 50 juta untuk keluarga korban dan membuat perjanjian tertulis. Isinya, ingin lepas dari tuntutan hukum.
"Nanti, kita proses dulu semuanya (pelaku penabrakan), kita periksa semuanya dan nanti kita proses secara prosedur," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi pada Minggu (13/3/2022).
Meskipun sudah ada islah, kata Ia, proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur. Menurutnya, untuk olah TKP awal sudah dilaksanakan tinggal melakukan olah TKP selanjutnya.
"Kita akan lagi cek TKP, setelah cek TKP hasilnya nanti gelar perkara. Dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan. Nanti, kita olah TKP kembali yang lebih mendetail, yang lebih pastinya," ucap Wibowo.
Bocah Kembar itu Terpental
Salah satu saksi, warga sekitar lokasi kejadian, Idin, mengatakan, bahwa kejadian berawal saat rombongan pengendara moge melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
"Karena pengendara moge itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabraknya," ujarnya melalui video yang didapat Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) siang.
Yang menabrak, pemotor moge berwarna putih dan kedua motor gede berwarna hitam.
"Anak terpental sampai selokan, kedua korban masih kelas dua SD dan hendak menyebrang," katanya.
Kini kedua korban dinyatakan meninggal dunia semua, kondisi korban pecah di bagian kepalanya.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyebut kecelakaan maut itu diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara. Hasil analisa sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarakan kendaraan dalam kecepatan tinggi," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) sore.
Keluarkan Duit Rp 50 juta
Alih-alih bertanggung jawab secara hukum atas kematian bocah kembar, kedua pelaku memberi uang Rp 50 juta dan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum.
Pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu dibuat dalam perjanjian tertulis.
Surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Diantaranya, pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Satu keluarga korban putra ibu kedua bocah kembar, Iwa Kartiwa menyampaikan, soal uang sebesar Rp 50 juta ia mengaku tidak menerima.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa gak mungkin Saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi TKP, Minggu (13/3/2022) pagi
Selanjutnya, ia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap singkatnya.
Tak Bisa Ujug-ujug Damai
Secara aturan, kasus kecelakaan lalu lintas tidak menggugurkan tuntutan pidana.
Hal itu diatur di Pasal 235 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana.
Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.
"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.
Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut
"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.