Pengamat Nilai Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Meninggal Tertabrak Moge Janggal

Mengenai dua bocah kembar yang meninggal ditabrak Moge, pengamat hukum nilai ada kejanggalan dalam kesepakatan bersama.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Mengenai dua bocah kembar yang meninggal ditabrak Moge, pengamat hukum nilai ada kejanggalan dalam kesepakatan bersama.

Kantor Hukum Puguh dan Partenrs sekaligus pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto, S. H., M. H. menyampaikan, soal islah antara kedua belah pihak itu hanya dari sisi kemanusiaan yang dianggap sudah selesai.

"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada. Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan."

Baca juga: Ini TKP Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran, Pas di Titik Zebra Cross

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (13/3/2022) malam.

Jadi, kata Ia, tidak gara-gara dikasih uang, masalah tersebut langsung beres.

"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan, pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNKnya."

"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang. Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.

Kemudian, masalah tuntutan saat waktu kejadian, apakah pihak keluarga korban sudah bisa berpikir jernih, menjadi persoalan.

Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak memberi uang langsung damai seperti itu saja.

"Harusnya, Polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti."

"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.

Baca juga: 2 Bocah Kembar Meninggal Tertabrak Moge, Penabrak Santuni Rp 50 Juta dan Ingin Lepas dari Tuntutan

Menurutnya, kalau bapak atau ibu korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu, wajar itu dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.

"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya Kaka iparnya korban. Nah. Pertanyaan Saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Puguh.

Kemudian, dilihat dari segi perjanjian dalam kesepakatan damai yang dibuat, pada tanggal dan harinya itu salah.

"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu. Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."

"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022). Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya?!" kata Puguh

Baca juga: FAKTA Terbaru Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak Moge, Kedua Bocah Terpental Masuk Selokan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved