Daftar Penghasilan Kena Pajak dan Besarannya serta Dua Jenis Wajib Pajak
Wajib Pajak yang memenuhi syarat, dapat menggunakan NPWP untuk membayar pajak penghasilan.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Bendahara
- Penyelenggara Kegiatan.
Untuk tarif pajak bagi Penghasilan Kena Pajak, dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 22 persen (berlaku mulai tahun pajak 2022).
Selain wajib pajak bagi orang pribadi, badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap, DJP juga mengatur besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kategori ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pembayaran-pajak.jpg)