Aturan Dilonggarkan, Volume Kendaraan di Kawasan Wisata Lembang Naik 10 Persen
Meski ada pelonggaran aturan, skema ganjil genap tetap diterapkan di kawasan wisata Lembang yang merupakan tujuan wisatawan dari berbagai daerah.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Volume kendaraan di kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meningkat setelah pemerintah pusat menerapkan sejumlah pelonggaran.
Diketahui, pemerintah pusat telah melonggarkan sejumlah aturan seperti syarat perjalanan antar daerah yang dilakukan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam pelonggaran tersebut, pemerintah menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Baca juga: Meski Ada Pelonggaran Aturan, Ganjil Genap di Kawasan Lembang Bakal Tetap Diterapkan
"Betul, ada pelonggaran tapi tidak terlalu signifikan. Untuk arus lalu lintas sendiri meriah terkendali, sampai saat ini roda masih berputar tidak nampak kemacetan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti di Lembang, Minggu (13/3/2022).
Pada akhir pekan kali ini, antrean kendaraan terjadi di ruas Jalan Raya Lembang, tepatnya dari arah Bandung menuju Lembang maupun sebaliknya, tetapi antrean kendaraan tak sampai menimbulkan kemacetan.
Bayu mengatakan, pada akhir pekan ini memang ada peningkatan volume kendaraan wisatawan yang datang ke Lembang namun tidak terlalu signifikan.
"Ada peningkatan kunjungan wisatawan ke Lembang sekitar 10 persen dari hari biasa dan libur akhir pekan sebelumnya karena mungkin beberapa minggu lagi sudah ramadan jadi berwisata sekarang," katanya.
Meski ada pelonggaran aturan, kata Bayu, pihaknya tetap memberlakukan skema ganjil genap di kawasan wisata Lembang yang merupakan tujuan wisatawan dari berbagai daerah.
Baca juga: Peternak Sapi Asal Lembang Bongkar Penyebab Harga Daging Sapi Mahal di Pasar, Ternyata Karena Ini
Ia mengatakan, skema ganjil genap tersebut diterapkan karena daerah Bandung Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Ganjil genap masih tetap diberlakukan dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kita masih terapkan ganjil genap karena Bandung Raya masih PPKM Level 3," ucapnya.