Aset Doni Salmanan yang Didapat Dari Hasil Kejahatan Bakal Disita, Bagaimana Nasib Dinan Fajriana?
Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Mabes Polri pun bakal menyita aset lain milik crazy rich Bandung yang kini jadi tersang
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Mabes Polri pun bakal menyita aset lain milik crazy rich Bandung yang kini jadi tersangka.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jabar, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.
Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, pada prinsipnya Ia akan mengikuti semua proses dari pihak kepolisian.
"Ya, kita mengikuti saja dulu," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3/2022).
Pihaknya bakal bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya.
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya sudah memblokir rekening Doni Salmanan.
Ia belum menyebut berapa nominal uang yang ada di rekening Doni. Saat ini, kata dia, kasusnya masih diusut dan aset lain milik Doni pun bakal turut disita.
"Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujar Asep.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Dinan Fajriana Bakal Diperiksa
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum Doni Salmanan membenarkan jika Dinan Fajrina bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, istri Doni Salmanan itu bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya.
Terkait kasus ini, polisi sudah memblokir rekening Doni Salmanan karena diduga berasal dari hasil kejahatan. Namun, apakah rekening istri Doni Salmanan turut diblokir?
"Untuk sementara baru rekening Doni (yang diblokir)," kata dia.
Selain Dinan Fajrina, Polisi juga bakal meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya.
Pihak yang Terima Duit Haram Doni Salmanan Bagusnya Lapor Polisi
Doni Salmanan dan Indra Kenz diduga menggunakan uang haram atau uang hasil kejahatan dengan membeli barang mewah dan bagi-bagi duit.
Uang hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz dengan memanfaatkan perannya sebagai afiliator. Doni Afiliator trading binary options di platform Quotex dan Indra Kenz di platform Binomo.
Untuk kasus Dony Salmanan, kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukan diduga terkait penipuan. Karenanya, dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.
Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.
Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung tanggung
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi membongkar bahwa duit yang diterima Doni Salmanan itu dari member trading yang kalah sekaligus jadi korban.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini, ada kecenderungan ivnestasi itu dilakukan dengan cara penipuan yang dikemas menarik.
"Di balik kemudahan proses pamer harta, ada semakin kuat unsur penipuan untuk ambil uang publik dengan metode transaksi saat masyarakat rugi, dianggap kerugian transaksi, ada justifikasi transaksi sebagai resiko yang harus diemban tapi di balik itu memproduksi transaksi yg tujuannya untuk penipuan," kata Ivan di Jakarta dikutip dari press conference PPATK bersama Kabareskrim Polri yang disiarkan Youtube PPATK, Kamis (10/3/2022).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidiknya akan memanggil sejumlah pihak yang menerima keuntungan baik berupa aset maupun uang dari tersangka Doni Salmanan maupun Indra Kenz.
"Uang bisa masuk ke siapa saja, kepada mereka yang potensi turut membantu perbuatan tersangka," ujar Komjen Agus Andrianto.
Lantas, apakah mereka yang menerima uang hasil kejahatan dari dari Doni Salmanan dan Indra Kenz harus mengembalikan uang haram itu?
"Intinya tergantung nanti dari penyidikan, apakah (si penerima) ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan saat menerima. Lebih bagus melaporkan, kalau (saat menerima) tidak ada mens rea (niat jahat), bisa jadi justice collaborator. Apakah apakah sengaja atau tidak tahu," kata Kabareskrim.
Bagaimana jika tidak melaporkan penerimaan uang hasil kejahatan dari penipuan dengan modus trading binary options itu?
"Kalau tidak lapor kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif (membantu tersangka), yang bersangkutan bisa dianggap sebagai pelaku," kata dia.