Kiai Muda di Indramayu Diserang

Tersangka Penyerangan Kiai Gus Farid Terancam 15 Tahun Penjara, PWNU Percayakan ke Aparat Hukum

PWNU Jabar bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid dan menyerahkan kepada aparat hukum

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Ketua PWNU Jabar KH Juhadi Muhammad (tengah) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penyerangan Kiai Gus Farid di Gedung PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau yang dikenal Gus Farid.

Melalui LPBH PWNU Jabar, pihaknya ingin pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

Ketua LPBH PWNU Jabar, Mahfudin mengatakan, dalam hal ini, pihaknya mempercayakan semua prores hukum kepada aparat penegak hukum.

"Ini yang perlu kita garis bawahi, sehingga masyarakat warga NU di Jabar dan Indramayu agar tenang, karena kita mempercayakan persoalan ini kepada aparat hukum," ujar dia saat konferensi pers di PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022).

Mahfudin menyampaikan, soal ancaman hukuman 15 tahun penjara yang dipasalkan polisi kepada pelaku, PWNU Jabar mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik.

Terlebih, ancaman hukuman itu, disangkakan polisi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi.

Kendati demikian, ia juga meminta agar pelaku tersebut dijatuhkan hukuman seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Karena ini menyangkut kiai, marwah kiai, kami minta agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya," ujar dia.

Masih disampaikan Mahfudin, pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan.

Adapun, sejauh ini, berdasarkan keterangan polisi, pelaku tersebut merupakan pelaku tunggal.

"Hasil penyelidikan pelaku ini pelaku tuggal, intinya kita percayakan semua kepada proses-proses kerja penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved