Polda Jabar Tidak Buka Posko Korban Doni Salmanan, Jika Ada yang Lapor, Ini yang Akan Dilakukan
Polda Jabar memastikan tidak membuka posko pengaduan korban penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak membuka posko pengaduan korban penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.
"Namun jika ada yang melapor akan kita akomodasi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).
Menurut Ibrahim, jika ada laporan atau pengaduan dari korban, pihaknya akan mengakomodasi untuk diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sampai saat ini belum (ada korban yang lapor ke Polda)," katanya.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (9/3/2022).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Uang korba bisa kembali?
Kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan terus bergulir. Keduanya sama-sama terjerat kasus investasi bodong berkedok trading binary option.
Kalau Indra Kenz afiliator Binomo, Doni afiliator Quotex
Korban investasi bodong yang melapor ke pihak kepolisian pun terus bertambah.
Dari kasus Binomo, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisasi investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Setelah menginventarisasi, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan ke mana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.
Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Dia bilang, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)-nya, makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim