Ini Barang Bukti yang Diamankan Kejari dalam Kasus Korupsi Cadangan Pangan di Kabupaten Cirebon
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita dari tangan para tersangka, yakni dari mantan Kadinas
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan dua tersangka kasus korupsi cadangan pangan di Kabupaten Cirebon.
Keduanya berinsial MH yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, dan DD salah satu kepala seksi di dinas tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita dari tangan para tersangka.
"Barang buktinya dari mulai dokumen, sertifikat tanah, sepeda motor, mobil, dan lainnya," kata Hutamrin saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/3/2022).
Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi atau tidak.
Ia mengatakan, hal tersebut baru dapat dibuktikan dalam persidangan sehingga kini barang-barang itu diamankan dahulu oleh jajarannya.
"Kita lihat saja nanti hasil persidangan seperti apa, yang terpenting saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan," ujar Hutamrin.
Baca juga: Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Terkait Korups Masalah Ini
Menurut dia, dalam kasus itu MH dan DD diduga mengorupsi stok gabah kering giling yang menjadi cadangan pangan Kabupaten Cirebon pada 2019.
Mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya stok gabah kering giling sebanyak 90.179 kilogram dari gudang cadangan pangan.
Bahkan, berdasarkan hasil penghitungan yang diselesaikan pada 18 Februari 2022 total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 539,7 juta.
"Hingga kini, kedua tersangka belum menitipkan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut," kata Hutamrin. (*)
