Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Terkait Korups Masalah Ini

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menahan dua mantan pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon karena terbukti korupsi masalah

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
DOK. KEJARI KABUPATEN CIREBON
Kejari Kabupaten Cirebon saat menahan mantan pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menahan dua mantan pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, mereka ditahan karena terbukti korupsi cadangan pangan Kabupaten Cirebon pada 2019.

Menurut dia, dua pejabat itu berinisial HM dan D yang menjual stok gabah sisa 2019 serta tidak mencatatkannya sebagai penerimaan dinas atau daerah.

"HM merupakan kadis dan D adalah kasinya," ujar Hutamrin saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/3/2022).

Ia mengatakan, mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya stok gabah kering giling sebanyak 90179 kilogram dari gudang cadangan pangan.

Bahkan, berdasarkan hasil penghitungan yang diselesaikan pada 18 Februari 2022 total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 539,7 juta.

Karenanya, kedua tersangka juga disangkakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sangkaan primairnya Pasal 2, subsidair Pasal 3, dan lebih subsidairnya Pasal 11.

"Mereka resmi ditahan mulai hari ini, dan dititipkan ke Rutan Kelas I Cirebon. Untuk ancamam hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun," kata Hutamrin.

Hutamrin menyampaikan, penahanan tersebut dikarenakan kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana yang dilanggarnya.

Selain itu, ancaman hukuman dalam tindak pidana yang dilanggar juga mencapai lebih dari lima tahun sehingga keduanya dapat ditahan.

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (10/3/2022) kemarin," ujar Hutamrin. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved