PT KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Rp 443 Juta Pasca Kecelakaan Maut di Tulungagung, Ini Perinciannya

Pasca-kecelakaan bus Harapan Jaya dengan kereta api Dhoho pada Minggu (27/2/2022), PT KAI Daop 7 Madiun mengajukan gugatan ganti rugi Rp 443 juta

Editor: Darajat Arianto
Kondisi Bus Harapan Jaya yang ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) pagi. (ANTARA/HO-warganet) 

TRIBUNJABAR.ID, MADIUN – Pasca-kecelakaan bus Harapan Jaya dengan kereta api Dhoho di perlintasan sebidang Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022), PT KAI Daop 7 Madiun mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 443 juta kepada Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya

Ganti rugi yang diajukan untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI.

"Jadi gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Kamis (10/3/2022).

Saat ini, kata Ixfan, PT KAI masih mengupayakan permintaan ganti kerugian tanpa melalui jalur hukum terlebih dahulu dengan difasilitasi Satlantas Polres Tulungagung.

"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan.

Ia menjelaskan, gugatan ganti rugi yang diajukan terkait dengan kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk materiil dan imaterial.

Baca juga: Bus Harapan Jaya Dihantam KA Dhoho, Lima Meninggal, Niat Piknik Berakhir Duka, Ini 3 Faktanya

Ia memerincikan, kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal.

Satu, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972.

Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500.

Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.

Ixfan menyebutkan, data kerugian itu sudah disampaikan Rabu (9/3/2022) siang ke pihak PO Bus Harapan Jaya.

"Sudah kami sampaikan jumlah ganti rugi kepada PO Bus Harapan Jaya yang diwakili oleh pengawas operasionalnya di Mapolres Tulungagung," ujar Ixfan.

Saat bertemu dengan PO Bus Harapan Jaya, pengawas operasional menyebut akan menyampaikan kepada pimpinan PO untuk ditindaklanjuti.

Lokomotif yang rusak akibat kecelakaan itu sementara diperbaiki di Balaiyasa Yogyakarta. Sementara posisi kereta/gerbong berada di Dipo Kereta Sidotopo.

Untuk diketahui Bus Harapan Jaya yang mengangkut rombongan wisatawan ditabrak KA Dhoho di Kabupaten Tulungagung pada 27 Februari 2022. 

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved