PT KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Rp 443 Juta Pasca Kecelakaan Maut di Tulungagung, Ini Perinciannya

Pasca-kecelakaan bus Harapan Jaya dengan kereta api Dhoho pada Minggu (27/2/2022), PT KAI Daop 7 Madiun mengajukan gugatan ganti rugi Rp 443 juta

Editor: Darajat Arianto
Kondisi Bus Harapan Jaya yang ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) pagi. (ANTARA/HO-warganet) 

Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, sekitar pukul 05.15 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7679 US itu membawa rombongan wisatawan.

Rombongan itu merupakan karyawan salah satu pabrik plastik di Tulungagung yang menaiki tiga bus. 

"Tiga bus beriringan, bus pertama lolos. Bus kedua tertemper kereta, bus ketiga di belakangnya belum melintas," ujarnya, di lokasi kejadian.

Siswanto menjelaskan, rombongan tersebut sedianya hendak berwisata ke Kota Batu, Jatim.

Akibat kecelakaan itu lima orang tewas.

Empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak, Tulungagung.

"Selain itu ada 14 korban luka-luka, baik luka ringan hingga berat di RSUD dr Iskak," kata Siswanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut di Tulungagung, KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Rp 443 Juta ",

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved