Dituduh Curi Mangga, Dua Pemuda Jadi Bulan-bulanan Warga, Satu di Antaranya Meninggal Dunia

Hanya karena mencuri mangga, dua pemuda jadi bulan-bulanan warga. Satu di antaranya meninggal dunia

Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNJABAR.ID, KUBU RAYA - Hanya karena mencuri mangga, dua pemuda jadi bulan-bulanan warga. Satu di antaranya meninggal dunia

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (6/3/2022).

Dua pemuda tersebut masing-masing brinisial FR dan DR.

Keduanya jadi korban amuk massa dini hari.

Baca juga: Kakak Beradik di Pakam Raya Dikeroyok Gara-gara Rebutan PSK, Sang Adik Meninggal

Akibatnya, FR meninggal dunia usai mengalami luka di tubuhnya.

Pemicu pengeroyokan itu adalah karena keduanya mencuri mangga.

Mengutip Tribun Pontianak, peristiwa itu bermula saat FR dan DR berteduh karena hujan di sebuah rumah kosong.

Kebetulan, di depan rumah kosong tersebut terdapat pohon mangga.

Melihat itu, DR lantas memanjat pohon dan memetik mangga sementara FR menungu di bawah.

"Ternyata aktivitas tersebut dipantau IS, yang merupakan penjaga malam," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, Kamis (10/3/2022), dilansir Kompas.com.

IS lalu mendatanginya dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga dan memanggil teman-temannya.

Penjaga malam itu sempat mengintrogasi FR dan DR namun, keduanya dinilai berbelit-belit saat menjawab.

Karena hal itu, warga lantas memukuli keduanya, setelah itu melapor ke polisi.

Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keduanya.

Namun, pada pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan mual.

Baca juga: Bocil Jahat di Sukabumi, Curi Perhiasan dan Uang, Sebagian Dihabiskan Senang-senang dengan Cewek

Petugas kemudian membawanya ke Puskesmas Sungai Raya lalu dibawa lagi ke Mapolsek.

"Pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri.

Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," ujar Jerrold.

Dari hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan.

Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memeriksa tujuh orang yang kemudian tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni IS, T, dan M.

"Hasil pemeriksaan IS mengakui memukul korban FR sebanyak satu kali ke bagian tengkuk korban menggunakan tangan kosong

Lalu T mengaku bahwa telah menampar korban."

Baca juga: Kakak Beradik di Pakam Raya Dikeroyok Gara-gara Rebutan PSK, Sang Adik Meninggal

"Kemudian, M mengaku memukul korban dengan kayu ke arah kepala korban," jelas Kapolres.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi Fri Ilham Pemuda di Rasau, Kubu Raya Meninggal Dunia Dihakimi Warga Dituduh Mencuri Mangga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved