Doni Salmanan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Sangat Gentlemen Hadapi Proses Hukum yang Menjeratnya 

kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi mengatakan Doni Salmanan sangat gentlemen dan menerima proses hukum yang menjeratnya

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Doni Salmanan disebut menerima proses hukum yang sedang menjeratnya saat ini. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2022). 

"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan dan kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum dan kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," ujar Ikbar. 

Menurutnya, Doni Salmanan sangat gentlemen menghadapi proses hukum yang menjeratnya. 

"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen dan mengikuti proses hukum yang berjalan, dia tidak akan menghindar," katanya. 

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin. 

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved