Doni Salmanan Tersangka

Ini Sumber Uang Doni Salmanan yang Kini Jadi Tersangka, Ternyata Tak Ada Member yang Bisa Menang

Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, diduga mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para member-nya.

Editor: Giri
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung, diduga mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para member-nya.

Doni Salmanan merupakan mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex. 

Sebelumnya, dia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Doni koni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (member Quotex lain),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para member-nya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Rainhard, tidak pernah ada member lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan para member diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25 ribu member aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen jika Member Quotex Kalah

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved