Doni Salmanan Tersangka

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Tak PD Akan Dikabulkan Polisi, Ini Alasannya

Doni Salmanan sudah mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani sang istri.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kuasa Hukum Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman tidak percaya diri (PD) bahwa penangguhan penahanan kliennya yang diajukan ke aparat kepolisian akan dikabulkan.

Seperti diketahui, Ikbar telah mengajukan penangguhan penahanan setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022).

Pengajuan tersebut ditandatangi langsung oleh istrinya Doni Salmanan.

"Kita enggak terlalu PD (penangguhan penahanan) akan dikabulkan," ujarnya saat ditemui di rumah Doni Salmanan, Kota Baru Parahyangan, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, pihaknya tidak percaya diri permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut tidak akan dikabulkan karena tidak ada hal yang substansial.

Namun pihaknya berharap hal tersebut akan dikabulkan aparat kepolisian.

"Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan (penangguhan penahanan). Dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," kata Ikbar.

Proses hukum yang menyeret Doni Salmanan ini, kata dia, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Seperti diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rumah mewah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (9/3/2022).
Rumah mewah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (9/3/2022). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Barang yang Disita Polisi

Aset milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dipastikan belum disita aparat kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, hingga saat ini baru ponsel milik Doni Salmanan yang sudah disita oleh aparat kepolisian.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved