Bisakah Uang Para Korban Binomo dan Quotex Dikembalikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka

Editor: Ravianto
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Indra Kenz serta Doni Salmanan 

Reinhard menyatakan Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.

Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.

Dua Rumah Mewah Hingga Mobil Ferarri Indra Kenz Disita

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo.

Seusai menyita mobil Tesla, kini Bareskrim Polri menyita rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ada dua rumah yang sedang dalam penyitaan Bareskrim Polri.

"Iya betul, penyitaan (rumah) di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya di Medan, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita rumah mewah Indra Kenz di daerah BSD, Tangerang.

Menurutnya, masih ada banyak aset Indra Kenz yang belum disita.

"Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," imbuhnya.

Selain rumah, Whisnu menuturkan pihaknya juga menyita mobil mewah Ferarri milik Indra Kenz.

Mobil tersebut juga disita di daerah Medan.

"Ada mobil Ferrari (disita) di Medan," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Aplikasi Trading Ilegal.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved