Rabu, 8 April 2026

Disperindag Temukan Oknum Penjual Minyak Goreng di Atas HET di Arcamanik

Oknum warga tersebut menjual minyak goreng itu dengan harga Rp 45 ribu untuk ukuran 2 liter. Padahal, HET di harga Rp 28 ribu.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
ILUSTRASI- Pedagang di Pasar Curug Agung Padalarang saat mengangkut minyak goreng, Senin (24/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disperindag ) Kota Bandung menemukan adanya oknum yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Penjualannya menggunakan mobil.

Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian pada Disperindag Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, mengatakan oknum ini ditemukan di wilayah Arcamanik.

Oknum warga tersebut menjual minyak goreng itu dengan harga Rp 45 ribu untuk ukuran 2 liter. Padahal, HET di harga Rp 28 ribu.

"Kejadian itu terjadi pada Senin (28/2/2022) saat ada tim kami melihat kendaraan terbuka di wilayah Arcamanik dan sedang menjual minyak goreng premium," katanya saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Meiwan mengatakan oknum itu mendapatkan pasokan minyak dari suatu grosir yang ada di luar Kota Bandung. Oknum itu juga mengaku, kata Meiwan, bahwa tak tahu jika menjual minyak goreng di atas HET dilarang.

Baca juga: Bukan di Bandung, Warga di Tempat Ini Antre 2 Jam Beli Minyak Goreng Murah, Wajib Tunjukkan KTP

"Kasus ini sudah diserahkan ke pihak Satgas pangan yang punya kewenangan untuk menindak," katanya seraya menyebut kecuali jika yang menjual di atas HET itu oleh ritel yang berada di bawah pengawasan Disperindag.

Kejadian ini, Meiwan mengatakan menjadi yang pertama meskipun sebelumnya memang sempat ada laporan. Namun, tak ditindaklanjuti lantaran tak ada bukti yang kuat, berbeda dengan yang di Arcamanik langsung diketahui tim yang memantau.

"Kejadian ini yang pertama. Ya tentu menjual di atas HET dilarang. Saat ini HET minyak goreng per liter itu untuk premium Rp 14 ribu. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved