Keluarga Calon TKI Asal Indramayu yang Terlantar di Kamboja Datangi ke SBMI, Berharap Ini

para korban tersebut diduga menjadi korban penyaluran unprosedural hingga diduga kuat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Keluarga saat mendatangi Sekretariat SBMI Indramayu soal kasus anggota keluarganya yang terlantar di Kamboja, Senin (7/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para kelurga korban Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang telantar di Kamboja hari ini berbondong-bondong mendatangi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Senin (7/3/2022).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan agar anggota keluarganya itu bisa dipulangkan ke tanah air.

Diketahui, ada sebanyak 43 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan telantar di Kamboja.

Baca juga: 43 WNI Telantar di Kamboja, Minta Tolong Sudah Tak Punya Biaya Lagi, 6 Orang Berasal dari Indramayu

Sebanyak 6 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, yakni Nurida (37) asal Kecamatan Karangampel, Cariyah (28) asal Kecamatan Tukdana, Aldi (20) asal Kecamatan Terisi, Abdul Rohman (28), dan Warman (24) asal Kecamatan Tukdana.

Paman dari Aldi, Roli (32) mengatakan, ia sekeluarga sangat khawatir terhadap keponakannya tersebut.

Terlebih di Kamboja, Aldi sudah tidak memiliki biaya lagi untuk kebutuhan makan maupun tempat tinggal.

"Kami datang ke sini untuk meminta bantuan, untuk mengadu demi saudara dan anak-anak kita agar bisa pulang ke tanah air," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Roli menceritakan kronologi keponakannya tersebut terlantar di Kamboja berawal saat Aldi ditawari oleh pihak perekrut bekerja ke Polandia.

Setelah membayar sejumlah uang, perekrut berjanji akan memberangkatkan keponakannya itu 3-6 bulan kemudian.

Hanya saja, janji tersebut tidak kunjung ditepati walau sudah lewat berbulan-bulan lamanya dengan berbagai alasan.

Baca juga: HARU BIRU di Mapolres Sukabumi, Rika TKI yang Telantar di Arab Saudi Akhirnya Bisa Peluk Anak Lagi

Lanjut Roli, korban justru ditawari untuk training atau pelatihan di Kamboja terlebih dahulu sebelum ke Polandia.

"Tapi ternyata di sana itu, dari keterangan keponakan saya, mereka dijual belikan oleh agen," ujar dia.

Masih disampaikan Roli, menyadari hal tersebut, para korban pun kemudian melapor ke KBRI Kamboja hingga akhirnya saat ini bisa diselamatkan.

Namun, para korban diketahui juga harus menanggung kebutuhan hidup secara mandiri di Kamboja, seperti untuk makan dan tempat tinggal, mereka harus mengeluarkan biaya pribadi.

Saat ini, para korban sudah kehabisan biaya dan mengabarkan kondisi mereka melalui rekaman video hingga akhirnya banyak beredar di media sosial.

Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Zaenuri mengatakan, dari 6 Calon TKI asal Indramayu itu, hanya 5 orang yang membuat aduan.

Sementara 1 Calon TKI lainnya, tidak membuat aduan karena diketahui sudah mendapat pekerjaan di Kamboja.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

Mengingat para korban tersebut diduga menjadi korban penyaluran unprosedural hingga diduga kuat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: TKW Asal Sukabumi Kena Tipu Agen TKI Terlantar di Arab Saudi, Kini Pulang Pakai Ongkos Sendiri

"Ini terindikasi diduga melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu bersama petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) turut menemui keluarga korban yang melapor ke SBMI.

Pengantar Kerja Disnaker Indramayu, Sukirman menyampaikan, pemerintah akan hadir untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Pada hari ini, disampaikan Sukirman, selain melakukan koordinasi dengan BP2MI dan SBMI, pihaknya juga mengali keterangan dari para keluarga korban.

"Untuk langkah selanjutnya kita juga akan berkoordinasi dengan Kemenlu khususnya untuk upaya pemulangan dan penindakan penyaluran PMI secara unprosedural ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved